Rabu, 18 November 2015

DAMPAK KABUT ASAP BAGI LINGKUNGAN SEKITAR

 BAB I

PENDAHULUAN

1.1 Pengertian 
       Kabut asap adalah kumpulan asap dan kabut yang bercampur menjadi satu kesatuan. Yang memiliki nilai kandungan halimun airnya lebih besar dari 0,1 Milimeter. Kabut bisa terbentuk ketika kelembaban relatif udara sudah mencapai 100%
         Namun proses pembentukannya tergantung pada cukup tidaknya inti kondensasi yang tersedia. Kabut asap juga dapat disebabkan oleh kebakaran hutan dan lahan karena campur tangan manusia di dalamnya. 

1.2 Latar belakang
     Kehutanan yang asal katanya adalah hutan merupakan harta kekayaan yang diatur oleh Pemerintah, memberikan kegunaan bagi umat manusia, oleh sebab itu wajib dijaga, ditangani dan digunakan secara maksimal untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat secara berkesinambungan. Hutan sebagai salah satu penentu penyangga kehidupan dan sumber kesejahteraan rakyat, semakin menurun keadaannya, oleh sebab itu eksistensinya harus dijaga secara terus-menerus, agar tetap abadi dan ditangani dengan budi pekerti yang luhur, berkeadilan, berwibawa, transparan dan profesional serta bertanggung jawab.1 Namun, bersamaan itu pula sebagai dampak negatif atas pengelolaan hutan yang eksploitatif dan tidak berpihak pada kepentingan rakyat, pada akhirnya menyisakan banyak persoalan, diantaranya tingkat kerusakan hutan yang sangat mengkhawatirkan. Penanganan dan pengelolaan hutan yang berkesinambungan dan berpikiran global, harus menyerap aspirasi dan partisipasi masyarakat yang berdasarkan norma hukum yang tertinggi di Indonesia yaitu Pancasila , maupun berdasarkan hukum internasional yang telah disepakati bersama-sama antar negara. Maka apabila terjadi kerusakan terhadap hutan seperti terjadinya kebakaran, penebangan liar dan kerusakan lainnya yang menimbulkan dampak yang kurang baik dalam hidup manusia menjadi masalah yang begitu berat untuk dirasakan oleh Indonesia khususnya pada Universitas Sumatera Utara Provinsi Riau maupun negara tetangga Indonesia yang terdekat seperti Malaysia dan Singapura. Terjadinya kebakaran hutan dapat mengakibatkan pencemaran udara yang bersifat lintas batas, namun dapat diketahui juga penyebab-penyebab lain yang dapat mengakibatkan pencemaran udara yang dapat mengganggu negara tetangga. Adapun penyebabnya dapat dijabarkan sebagai berikut:2 a. Asap dari cerobong pabrik, kendaraan bermotor, pembakaran atau kebakaran hutan, asap rokok, yang membebaskan CO dan CO2 ke udara. b. Asap vulkanik dari aktivitas gunung berapi dan asap letusan gunung berapi yang menebarkan partikel debu ke udara. c. Bahan dan partikel radio aktif dari bom atom atau percobaan nuklir yang membebaskan partikel debu radio aktif ke udara. d. Asap dari pembakaran batubara pada pembangkit listrik atau pabrik yang membebaskan partikel nitrogen oksida dan oksida sulfur. e. Chloro Fluoro Carbon (CFC) yang berasal dari kebocoran mesin pendingin ruangan, kulkas, AC mobil. Namun dalam penulisan karya ilmiah ini yang dibahas secara khusus adalah pencemaran udara lintas batas yang diakibatkan oleh kebakaran hutan. Dalam hal ini penjelasan mengenai pencemaran udara lintas batas ini dapat dilihat melalui ulasanulasan yang lebih mendalam pada BAB selanjutnya. Pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 1 ayat (1) Kehutanan adalah sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan, kawasan Universitas Sumatera Utara hutan dan hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu. Pasal 2 ayat (2) Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan yang lainnya tidak dapat dipisahkan.3 Berdasarkan pengertian tersebut, kawasan seperti ini terdapat di wilayah-wilayah yang luas di dunia dan berfungsi sebagai penampung karbon dioksida, habitat hewan, modulator arus hidrologika serta pelestari tanah dan merupakan salah satu aspek biosfer bumi yang paling penting.4 Dapat dikatakan bahwa hutan Indonesia menjadi paru-paru dunia karena Indonesia memiliki hutan sebesar 53% dari luas total didunia, dimana jenis hutannya adalah hutan tropis yang dimiliki Indonesia sepanjang hamparan kepulauannya, khususnya di Sumatera, Kalimantan dan Irian Jaya. Hutan dari hasil hutan Indonesia merupakan pemasok utama kayu tropis dunia. Dengan tercatat besar dan banyaknya jumlah hutan di Indonesia serta hasil dari hutan itu khususnya kayu yang menjadi hasil utama mengakibatkan banyaknya terjadi penebangan liar dan kebakaran hutan. Persoalan lingkungan hidup yang sering sekali dibahas dalam beberapa tahun belakangan ini adalah persoalan lapisan ozon yang semakin menipis dan perubahan iklim yang semakin tidak menentu. Kedua hal ini merupakan pembahasan yang sangat lazim diperbincangkan karena berpengaruh besar terhadap keselamatan cukup popular di beberapa negara selain lapisan ozon5 yang berada tepat satu regional akan tetapi dapat memicu permasalahan lingkungan hidup yang cukup besar. Salah satu persoalan Universitas Sumatera Utara lingkungan hidup yang cukup meresahkan masyarakat di beberapa negara adalah kebakaran hutan. Permasalahan perusakan hutan yang khususnya terjadi di Riau akibatnya dirasakan oleh masyarakat sekitar hutan dan masyarakat sekitar wilayah Sumatera dan juga meliputi aspek lepas batas negara yang mengakibatkan kerugian bagi masyarakat warga negara tetangga Indonesia. Kebakaran hutan di Indonesia juga mengakibatkan pencemaran udara di beberapa negara, khususnya negara Malaysia dan Singapura. Permasalahan kabut asap kebakaran hutan di Riau ini menjadi masalah internasional karena kasus ini menimbulkan pencemaran di negara tetangga (transboundary pollution) sehingga Malaysia dan Singapura mengajukan protes terhadap Indonesia atas terjadinya masalah ini. Malaysia dan Singapura mendesak Indonesia untuk menyelesaikan masalah ini karena kebakaran hutan ini bukan merupakan kejadian yang pertama bagi mereka.
             Protes Malaysia dan Singapura ini berlandaskan pada kabut asap tersebut telah mengganggu kehidupan mereka seperti terjadinya gangguan kesehatan masyarakat karena kabut asap yang bersifat racun sehingga terjadinya Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA), asma juga kematian, perekonomian yang tidak stabil serta pariwisata mereka. Efek lain dari kabut asap juga dapat meningkatkan kecelakaan lalu lintas baik darat, laut dan udara karena jarak pandang yang sangat pendek. Ketidakmampuan Indonesia dalam menyelesaikan masalah kebakaran hutan ini bukan berarti bahwa Indonesia merupakan negara yang pasif dalam melindungi lingkungan hidup. Dampak yang terjadi tersebut dapat menjadi dasar untuk meminta Universitas Sumatera Utara pertanggungjawaban negara terhadap negara yang telah melakukan tindakan yang merugikan negara lain. Dalam hal ini kasus kebakaran hutan di Indonesia telah mengakibatkan dampak negatif terhadap negara-negara tetangga (Malaysia-Singapura) yang memberikan reaksi-reaksi terhadap negara Indonesia. Kebakaran hutan yang sudah sering terjadi di Indonesia dan menjadi masalah yang telah lama dimiliki Indonesia, dimana Indonesia memiliki hutan hujan tropis yang luas. Permasalahan lingkungan sebenarnya tidak ada mengenal batas wilayah negara maupun wilayah administratif. Dampak kebakaran hutan berupa pencemaran udara yang tidak hanya dirasakan Indonesia saja tetapi sudah sering sekali menyebabkan pencemaran asap lintas batas ke wilayah negara-negara tetangga seperti Malaysia-Singapura. Hal ini adalah masalah serius yang memerlukan penanganan dan tindakan soal penyelesaian yang secepatnya serta dibutuhkan peran aktif dari Indonesia serta harmonisasi hukum antara Indonesia dan Malaysia-Singapura agar terciptanya kerjasama yang baik dalam rangka pencegahan dan pengendalian pencemaran udara lintas batas. 

BAB II

PEMBAHASAN

2.1 Standarisasi Limbah
Keterkaitan antara dunia usaha dan lingkungan hidup telah disadari sejak dilaksanakannya "Conference on Human and Environment" oleh PBB pada tahun 1972 di Stockholm, yang dilanjutkan di Nairobi pada tahun 1982.  Konperensi tersebut melahirkan pemikiran bahwa pembangunan industri yang tidak terkendali akan mempengaruhi kelangsungan dunia usaha itu sendiri.
Pemikiran tersebut ditindaklanjuti dengan pembentukan United Nations Environment Program (UNEP) dan World Commission on Environment and Development (WCED). lstilah "Sustainable Development" yang diperkenalkan dalam laporan WCED pada tahun 1987 juga mencakup pengertian bahwa kalangan industri sudah harus mulai mengembangkan sistem pengelolaan lingkungan yang dilaksanakan secara efektif.  Selanjutnya diselenggarakan "United Nations Conference on Environment and Development (UNCED)" di Rio de Janeiro pada tahun 1992. 
Menindaklanjuti gagasan tersebut, lnggris mengeluarkan baku-mutu pengelolaan lingkungan yang pertama kali di dunia pada tahun 1992, yaitu British Standard (BS) 7750.  Komisi Uni Eropa mulai memberlakukan Eco-Management and Audit Scheme (EMAS) pada 1993.  Dengan diberlakukannya EMAS, BS 7750 direvisi dan kembali ditetapkan pada tahun 1994.  Beberapa negara Eropa yang lain juga mulai mengembangkan standardisasi pengelolaan lingkungan.
Di tingkat internasional, dengan dorongan kalangan dunia usaha "International Standardization Organization" (ISO) dan International Electrotechnical Commission (IEC) membentuk "Strategic Advisory Group on the Environment" (SAGE) pada bulan Agustus 1991. SAGE merekomendasikan kepada ISO akan perlunya suatu Technical Committee (TC) yang khusus bertugas untuk mengembangkan suatu seri standar pengelolaan lingkungan yang berlaku secara internasional.
Pada tahun 1993, ISO membentuk TC 207 yang khusus bertugas mengembangkan baku-mutu (standar) lingkungan yang dikenal sebagai ISO seri 14000.  Standar yang dikembangkan mencakup rangkaian enam aspek, yaitu:

1.    Environmental Management System (EMS).
2.    Environmental Auditing (EA).
3.    Environmental Labelling (EL).
4.    Environmental Performance Evaluation (EPE).
5.    Life Cycle Analysis (LCA).
6.    Term and Definitions (TD).

Beberapa pokok pemikiran yang mendasari ISO seri 14000 adalah sebagai berikut:

1.    Menyediakan elemen-elemen dari suatu sistem pengelolaan lingkungan yang efektif dan dapat dipadukan dengan persyaratan pengelolaan lainnya.
2.    Membantu tercapainya tujuan ekonomi dan lingkungan dengan meningkatkan kinerja lingkungan dan menghilangkan serta mencegah terjadinya hambatan dalam perdagangan.
3.    Tidak dimaksudkan sebagai hambatan perdagangan non-tarif atau untuk mengubah ketentuan-­ketentuan hukum yang harus ditaati.
4.    Dapat diterapkan pada semua tipe dan skala organisasi.
5.    Agar tujuan dan sasaran lingkungan dapat tercapai maka harus didorong dengan penggunaan Best Practicable Pollution Control Technology (Teknologi Pengendalian Pencemaran Terbaik yang Praktis) dan Best Available Pollution Control Technology EconomicaIly Achieveable (Teknologi Pengendalian Pencemaran Terbaik yang layak ekonomi).

Sistem Pengelolaan Lingkungan yang dikembangkan oleh ISO mengambil model "continual improvement" yang didefinisikan sebagai:


"Process of enhancing the environmental management system, the purpose of achieving improvements in overall environmentaI performance, not necessarily in the areas of activity simultaneously, resulting from continuous efforts to improve in line with the organization's environmental policy".

Arti dari ISO seri 14000 adalah Sistem Pengelolaan Lingkungan, yang dalam pelaksanaannya didukung oleh beberapa alat bantu (support tools) tentang:

1. Kajian pelaksanaan program lingkungan dan Sistem Pengelolaan Lingkungan: "Environmental Audits",
2.    Evaluasi kinerja lingkungan yang dicapai organisasi: "EnvironmentaI Performance Evaluation",
3.    Pemberian label lingkungan terhadap produk: "Environmental Labelling", dan
4.    Kajian tentang daur hidup produk dari bahan mentah, proses (limbah) hingga pada produk yang tak dapat dimanfaatkan kembali (sampah), ini disebut dengan Life Cycle Assessment.

Beberapa keuntungan yang dapat dari pelaksanaan Sistem Pengelolaan Lingkungan adalah:
1. Optimisasi penghematan biaya dan efisiensi.
2.    Mengurangi risiko lingkungan.
3.    Meningkatkan citra (image) organisasi.
4.    Meningkatkan kepekaan terhadap perhatian publik.
5.  Memperbaiki proses pengambilan keputusan.



2.2 Realita Lapangan
       Belakangan ini banyak berita yang mengangkat tema tentang banyaknya kasus atau musibah yang terjadi berkaitan dengan kebakaran yang disebabkan oleh kelalaian manusia, yang juga berdampak pada lingkugan sekitarnya. Hasil penelusuran sederhana dari situs yang dikelola bersama antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), Lembaga Antariksa dan Penerbangan Nasional (LAPAN) dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dengan jelas menampilkan kondisi yang menguatkan kondisi kabut asap di wilayah Indonesia.
Grafik jumlah hotspot per Provinsi 2 September 2015 (hasil olahan dari data titik panas dari Satelit Terra dan Aqua confidence > 80 dari situs SiPongi)
Grafik jumlah hotspot di Provinsi Riau 2 September 2015 (hasil olahan dari data titik panas dari Satelit Terra dan Aqua confidence > 80 dari situs SiPongi)
           Pada Gambar 2 terlihat bahwa hotspot menumpuk sangat rapat di Pulau Sumatera. Dari total 431 hotspot  yang terpantau di seluruh wilayah Indonesia pada Rabu, 3 September 2015 (dari satelit Terra dan Aqua dengan confidence > 80), sebanyak 341 atau 79% berada di Pulau Sumatera. Sebaran hotspot per provinsi dapat dilihat pada Gambar 3. Adapun sebaran hotspot di Wilayah Riau, wilayah yang terdampak parah di Sumatera, bisa dilihat pada Gambar 4.          Dari Gambar 3, hotspot terbanyak terpantau di Provinsi Jambi (118 hotspot), sama seperti pada kondisi dua hari yang lalu. Provinsi lainnya yang terpantau hotspot dalam jumlah besar adalah Riau, Sumatera Selatan dan Kalimantan Tengah. Untuk Provinsi Riau, dari 88 hotspot yang terpantau sebagian besar berasal  dari daerah dekat Pekabnaru yaitu Pelalawan, dan Indragiri Hilir.   Kondisi kabut asap di beberapa wilayah bahkan sudah sampai pada kondisi berbahaya. Kompas.com memberitakan bahwa kondisi cuaca di hampir seluruh Riau sudah masuk kategori tidak sehat. Dari pembacaan 10 alat pencatat Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) yang tersebar di beberapa wilayah Riau, enam di antaranya berada pada kategori Berbahaya dengan angka polutan di atas 300. Enam wilayah itu adalah Rumbai dan Panam (Pekanbaru), Petapahan-Kampar, Minas-Siak, serta Bangko dan Libo-Rokan Hilir.         Mengingat musim kemarau masih akan terus berlangsung, dan dampak kebakaran hutan dan lahan semakin parah, pemerintah baik pada tingkat daerah maupun pusat harus segera bertindak. Jangan menunggu kabut asap melintas batas negara hingga ke negara tetangga baru pemerintah bergerak. Jangan menunggu dunia Internasional kembali berteriak kemudaian baru bertindak. Masyarakat di daerah sudah bergerak saling membantu sesame dari ancaman semakin memburuknya kondisi kesehatan dan aktivitas yang terhenti akibat kabut asap. Kerugian materi terus bertambah dan kesehatan warga makin memburuk. Darurat kabut asap harus segera ditangani mengingat meluasnya dampak bencana maupun kerugian yang sudah semakin besar.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan 
           Kesimpulan yang dapat kami ambil dari dampak kebakaran hutan bagi ekosistem adalah:
1. Hutan merupakan sumber daya alam yang tidak ternilai harganya karena didalamnya terkandung keanekaragaman hayati sebagai sumber plasma nutfah, sumber hasil hutan kayu dan non-kayu, pengatur tata air, pencegah banjir dan erosi serta kesuburan tanah, dan sebagainya
2. Kebakaran hutan menimbulkan kerugian yang sangat besar dan dampaknya sangat luas, bahkan melintasi batas negara. Di sisi lain upaya pencegahan dan pengendalian yang dilakukan selama ini masih belum memberikan hasil yang optimal. Oleh karena itu perlu perbaikan secara menyeluruh, terutama yang terkait dengan kesejahteraan masyarakat pinggiran atau dalam kawasan hutan.
3. Berbagai upaya perbaikan yang perlu dilakukan antara lain dibidang penyuluhan kepada masyarakat khususnya yang berkaitan dengan faktor-faktor penyebab kebakaran hutan, peningkatan kemampuan aparatur pemerintah terutama dari Departemen Kehutanan, peningkatan fasilitas untuk mencegah dan menanggulagi kebakaran hutan, pembenahan bidang hukum dan penerapan sangsi secara tegas.
3.2 Saran
          Saran kami ialah, karena hutan merupakan sebagai sumber paru paru dunia maka kita harus menjaganya untuk menjaga keseimbangan ekosistem yang berada didunia.


Daftar pustaka

http://www.wri.org/blog/2014/03/kebakaran-hutan-indonesia-membawa-lebih-banyak-asap-ke-asia-tenggara
http://www.kompasiana.com/achmadsiddikthoha/indonesia-darurat-kabut-asap_55e8012ef59273db07449b4a
https://lonawind.wordpress.com/2013/06/17/makalah-kebakaran-hutan/


Sabtu, 10 Oktober 2015

PENGARUH PABRIK YANG BERGERAK DIBIDANG WORKSHOP TERHADAP LINGKUNGAN SEKITAR

IKHSAN FADILAH
          2IC08
       25414144


       Sebuah bangunan yang beralamat pada Komplek Bekasi Fajar Industrial Estate MM, JL. Flores Blok C/1, 17530 adalah bangunan yang berbasis home industri yang bergerak dibidang workshop, memiliki beberapa pengaruh terhadap lingkungan disekitarnya. Baik pengaruh positif maupun pengaruh negatif 
      
       Pengaruh positif dari bangunan tersebut adalah penarikan atau pemakaian tenaga kerja warga sekitar , sehingga mengurangi jumlah pengagguran di wilayah tersebut. Namun amat di sayangkan, disamping memiliki dampak positif, PT tersebut juga memiliki beberapa dampak negatif yang juga perlu diperhatikan. karena memiliki beberapa efek negatif, maka akan saya jabarkan dalam bentuk point.

Pengaruh atau dampak negatif terhadap lingkungan sekitar pada saat proses fabrikasi yaitu :

- Proses pengolahan limbah yang masih kurang baik, khususnya asap yang masih sering menyebar atau         masuk ke lingkungan sekitar sehingga mengganggu kenyamanan warga.
- Masih banyaknya sisa benda kerja yang tak layak atau sudah tidak terpakai ditempatkan tidak pada tempatnya atau dibuang sembarangan , sehingga banyak terlihat disekitar pemukiman.
- Tidak adanya tempat pembuangan khusus untuk limbah berbentuk cair. sehingga sisa pembuangan limbah cair dari bangunan tersebut , baik limbah cair lama atau baru, semua meresap ke tanah di lingkungan tersebut. Sehingga merusak kesuburan dan kegemburan tanah di daerah tersebut. Sangat tidak sesuai dengan undang-undang mengenai syarat dan tata cara perizinan serta pedoman kajian air limbah ke air atau sumber air, keputusan menteri lingkungan hidup nomer 111 tahun 2003.

       kesimpulannya adalah bangunan tersebut masih perlu mengambil beberapa langkah konkret dalam meningkatkan dampak positif bagi lingkungan sekitar. Kemudian dampak sosial ekonominya adalah menigkatkan pertumbuhan ekonomi dan perubahan dalam kelayakan bagi para penduduk disekitarnya.

Senin, 04 Mei 2015

review film kebudayaan Indonesia


TRILOGI KEMERDEKAAN

       
            REVIEW

Untuk pertama kalinya film drama fiksi historis Indonesia dikemas dalam bentuk trilogi. Film yang berjudul Merah Putih ini termasuk dalam rangkaian Trilogi Merdeka. Film ini terdaftar sebagai produksi film termahal yang pernah dibuat dalam sejarah perfilman di Indonesia. Tak tanggung – tanggung, biaya keseluruhan film termasuk biaya promosi ke luar negeri mencapai Rp 60 milyar. Namun, biaya tersebut masih relevan bila dilihat dari hasilnya yang memuaskan. Tampaknya, produksi film ini tidak sembarang dibuat. Terlihat dari banyaknya pihak profesional yang pernah sukses dalam berbagai judul termasuk film Hollywood. Yadi Sugandi (penata artistik terbaik dalam film Laskar Pelangi) dibantu rekan – rekannya dari luar negeri seperti Adam Howarth (ahli efek khusus dalam film Saving Private Ryan, Black Hawk Down, dan Harry Potter & The Soccers Stone); Rocky McDonald (sutradara film laga Mission Impossible II dan The Quite American); serta ahli persenjataan John Bowring (The Matrix, The Thin Red Line dan X-Men Origins).
            Tak hanya itu, aktor dan aktris muda berbakat ditunjukan dalam film ini. Lukman Sardi (Amir), Donny Alamsyah (Thomas), Teuku Rifnu Wikana (Dayan), Darius Sinathrya (Marius), serta Rahayu Saraswati (Senja) berperan penting dalam film yang dirilis pada tahun 2009 silam. Selain itu, bintang muda seperti Astri Nurdin, Zumi Zola, Atiqah Hasiholan, Nugie, dan senior Rudi Wowor pun turut berperan dalam film ini. Demi mendalami peran di film ini mereka diwajibkan mengikuti pelatihan ala militer selama 10 hari.

            Film Merah Putih mengisahkan tentang kehidupan lima orang pria di Sekolah Tentara Rakyat (STR) setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia. Mereka adalah Amir, Marius, Tomas, Soerono dan Dayan. Tujuan mereka adalah satu, yaitu menjadi pejuang kemerdekaan, namun adanya perbedaan latar belakang dan agama, membuat mereka mengalami perpecahan karena konflik – konflik internal. Ketika Jepang sudah menyerah, Belanda ingin memiliki Indonesia lagi. Belanda melancarkan aksinya dengan Agresi Militer Belanda I di Jawa Tengah pada 1947.
            Dalam sekuel Darah Garuda, masalah yang terjadi masih seputar konflik pribadi, sosial, dan agama. Seolah kehilangan misi, empat kadet yang tersisa tidak tahu tugas apa yang harus dikerjakan. Soerono pasukan induk mereka tewas dalam pertempuran yang lalu. Tak berhenti disitu, setelah mereka mendapat tugas dari kantor pusat Jenderal Sudirman. Selain itu, film ini menampilkan sosok kaum separatis Islam dan sekutu yang berpotensial menjadi pengkhianat. Dalam situasi yang tertekan, mereka ditawan antara menjadi sekutu atau musuh. Hanya kesatuan dan kepercayaan yang dapat mereka pertahankan, sebab musuh yang mereka hadapi tidak hanya dari luar, namun juga dari dalam.
            Konflik batin dialami oleh Amir dalam film  Hati Merdeka. Karena trauma atas kematian salah seorang personil kelompoknya, maka ia ingin mundur saja. Konflik yang sama dalam film sebelumnya terulang lagi dalam film ini. Lagi – lagi tiada pemimpin, membuat kelompok tersebut seperti ayam kehilangan induknya. Tak ada pilihan, Thomas harus menjadi pemimpin dalam tugas itu. Tersisa Marius, Dayan yang telah bisu, dan Senja satu – satunya kadet perempuan berdarah biru. Mereka dikirim ke Bali untuk membunuh seorang kolonel yang ternyata telah membunuh keluarga Thomas. Film ini juga menyelipkan konflik lain, yakni kisah perebutan cinta Senja antara Thomas dan Marius. Namun, bumbu pemanis ini tidak digali lebih dalam. Puncak dalam keseluruhan film ini tentu ada pada adegan peperangan di bagian akhir. Sutradara Yadi Sugandi dan Conor Allyn memasukan banyak kemampuan mereka di sini.
            Trilogi film yang disutradarai Yadi Sugandi dan Conor Allyn ini merupakan dedikasi yang diberikan Hashim Djojohadikusumo (produser) kepada kedua leluhurnya yang turut berperang di peristiwa Lengkong  pada masa itu. Kelebihan dari film ini adalah kemampuan para sineas perfilman Indonesia yang terlibat dalam pembuatan film ini pantas dikagumi, meski terdapat nama – nama asing yang terlibat. Terlihat dari efek yang apik dan penggarapannya yang serius, walaupun mungkin masih sekelas film C dalam deretan film Hollywood. Film ini juga memberi angin segar dalam perfilman di Indonesia yang kala itu sedang marak dengan film horor. Sangat disayangkan kekurangan film ini terdapat dalam penggarapannya yang banyak dikerjakan oleh orang asing. Padahal para sineas dalam negeri juga memiliki kemampuan yang  tak kalah dari orang asing yang terlibat dalam film ini.
            Esensi dari ketiga film ini adalah perjuangan yang sesungguhnya bukanlah terletak pada perayaan tahunan dan gambaran yang hiperbola. Yang terjadi sekarang, sulit untuk kita menyalakan kembali gairah perjuangan kemerdekaan. Semangat suara Sang Proklamator yang hanya terdengar saat perayaan Hari Kemerdekaan 17 Agustus, kian hari kian memudar. Ketiga film ini menunjukkan pada kita bahwa penghormatan kepada para pahlawan terletak pada upaya penyatuan perempuan dan laki – laki yang  berbeda agama, suku, mata pencaharian, tingkat perekonomian, kecerdasan, dan latar belakang keluarga. Film ini merupakan kritik untuk kita. Perang internal karena perbedaan suku, agama, ras, dan latar belakang masih menjajah kemerdekaan bangsa ini. Belanda sudah tiada, seharusnya perjuangan dan semangat untuk melepaskan bangsa dari keterjajahan tidak boleh padam .
            Seharusnya kakak - beradik Senja dan Soerono membenci Indonesia karena negeri ini membantai keluarganya yang berdarah Belanda. Namun, Senja dan Soerono mampu melewati konflik pribadi itu dan bergabung dalam perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Soerono bahkan mati di depan pertempuran, sedangkan Senja menjadi satu - satunya perempuan di antara empat kadet yang menggempur pangkalan udara Belanda. Thomas si petani, yang berasal dari Sulawesi sering kali bersitegang dengan Marius yang berasal dari keluarga Jawa berada. Latar belakang keduanya terlalu keras dan sensitif untuk diajak bekerja sama dalam tim. Namun, ketegangan itu tidak menyebabkan Thomas memilih berpisah dari Republik untuk mendirikan negara sendiri. Sementara itu, Marius pada akhirnya maklum bahwa Indonesia itu bukan Jawa saja. Dayan dari Bali, seorang Hindu. Dayan bisu selamanya karena penganiayaan dirinya di camp Belanda. Dia tidak banyak bicara, malah lebih banyak diam dalam melakukan perbuatan. Sementara itu, Amir tampil sebagai muslim yang saleh, juga sebagai pemimpin yang bijaksana. Amir menembus batas-batas perbedaan itu dan melihat perbedaan itu sesuai karakter. Rasanya tepat semboyan yang diusung dalam film ini, “untuk merdeka mereka bersatu” karena mereka mampu menyatukan perbedaan sebagai sebuah kekuatan yang membangkitkan dan memerdekakan.

Rabu, 25 Maret 2015


ILMU BUDAYA DASAR

A.     Pengertian Ilmu Budaya dasar
Menurut saya pribadi Ilmu Budaya Dasar itu sendiri adalah Ilmu yang mengajarkan kita tentang bagaimana cara mengenali, menerapkan, dan melestarikan berbagai macam budaya yang ada di Nusantara.
B.      Ruang Lingkup dari Ilmu Budaya Dasar
Dua masalah pokok yang dipakai sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan ruang lingkup Ilmu Budaya Dasar. Kedua masalah pokok ialah:

Aspek kehidupan yang seluruhnya merupakan ungkapan masalah kemanusiaan dan budaya yang dapat didekati dengan menggunakan pengetahuan budaya, baik dari segi masing-masing keahlian (disiplin) di dalam pengetahuan budaya, maupun secara gabungan (antar bidang )berbagai disiplin dalam pengetahuan budaya.
Hakekat manusia yang satu (universal), namun banyak perbedaan- perbedaan antara manusia yang satu dengan yang lainnya. Keanekaragaman tersebut terbentuk akibat adanya perbedaan ruang, tempat, waktu, proses adaptasi, keadaan sosial budaya, lingkungan alam, dimana terwujud dalam berbagai bentuk ekspresi seperti: ungkapan, pikiran, dan perasaan, tingkah laku, dan hasil kelakuan mereka.
Dari kedua masalah pokok yang dapat dikaji dalam mata kuliah Ilmu Budaya Dasar tersebut di atas, nampak dengan jelas bahwa manusia menempati posisi sentral dalam pengkajian. Manusia tidak sebagai subyek akan tetapi sebagai obyek pengkajian. Bagaimana hubungan manusia dengan alam, dengan sesama manusia dan bagaimana pula hubungan manusia dengan Tuhan menjadi tema sentral dalam Ilmu Budaya Dasar.

Pokok bahasan yang akan dikembangkan adalah :

-          Manusia dengan cinta kasih
-          Manusia dan keindahan
-          Manusia dan penderitaan
-          Manusia dan keadilan
-          Manusia dan pandangan hidup
-          Manusia dan tanggung jawab serta pengabdian
-          Manusia dan kegelisahan
-          Manusia dan harapan
Kedelapan pokok bahasan itu termasuk dalam karya-karya yang tercakup dalam pengetahuan budaya. Perwujudan mengenai cinta, misalnya, terdapat dalam karya sastra, tarian, musik, filsafat, lukisan, patung dan sebagainya. Masing-masing pokok bahasan dapat didekati dengan baik menggunakan cabang-cabang pengetahuan budaya secara sendiri-sendiri maupun secara gabungan cabang-cabang tersebut. Pokok bahasan manusia dan cinta kasih misalnya, dapat didekati dengan menggunakan karya seni sastra, atau filsafat atau seni tari dan sebaginya. Disamping itu pokok bahasan manusia dan cinta kasih juga dapat didekati dengan menggunakan gabungan karya seni sastra, karya seni tari, atau filsafat dan sebagainya.

Perbedaan Antara Pengetahuan Budaya Dan Ilmu Budaya Dasar

Pengetahuan budaya yaitu sesuatu yang mempengaruhi tingkat pengetahuan yang meliputi sistem ide,cara pandang atau gagasan atau juga berupa kesimpulan yang muncul dalam pikiran kita tentang budaya dasar yang kita pelajari.

Ilmu Budaya Dasar adalah ilmu yang mempelajari dasar-dasar kebudayaan, seperti mencakup : kesenian,bahasa,adat-istiadat,budaya daerah, budaya nasional.
C.      Budaya dan Ciri Khas-nya

1. WAYANG KULIT.

Description: https://scontent-sin.xx.fbcdn.net/hphotos-xaf1/v/t1.0-9/s180x540/40447_428453218735_6545744_n.jpg?oh=1dc9d49b98c484c61372310b27a054c9&oe=55A98FF4

UNESCO pada tanggal 7 November 2003 telah MENETAPKAN bahwa WAYANG KULIT adalah warisan budaya dunia yang BERASAL DARI INDONESIA.Menteri Negara Kebudayaan dan Pariwisata I Gede Ardika mengungkapkan, sejak 7 November 2003 lalu Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan PBB (UNESCO) telah mengakui wayang sebagai World Master Piece of Oral and Intangible Heritage of Humanity.



2. KERIS.

Description: https://m.ak.fbcdn.net/sphotos-e.ak/hphotos-ak-xpa1/v/t1.0-9/s180x540/44996_428453273735_5585492_n.jpg?oh=127d8ca0fa05d6bb8d92d6e1a5d5e151&oe=55B33089&__gda__=1438132306_d20d2ce5fd059faf353992c4ea80177f

United Nation Educational Scientific and Cultural Organization (UNESCO) yang merupakan organisasi bidang pendidikan dan kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) MENGUKUHKAN KERIS INDONESIA sebagai karya agung warisan kemanusiaan milik seluruh bangsa di dunia. "Dunia telah mengakui keberadaan keris Indonesia, sekaligus mendapat penghargaan dunia sejak 25 November 2005," kata pendiri sekaligus Direktur Museum Neka Ubud, Pande Wayan Suteja Neka, Kamis (17/7). 



3. BATIK. 

Description: https://scontent-sin.xx.fbcdn.net/hphotos-xap1/v/t1.0-9/s180x540/46011_428453323735_4759326_n.jpg?oh=89908dd6fddeffad2202b737cae293f4&oe=55B16C30

Perjuangan Indonesia untuk mendapatkan pengakuan dunia atas batik sebagai warisan budaya asli Indonesia tidak sia-sia. United Nation Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) DIPASTIKAN akan mengukuhkan tradisi batik sebagai salah satu budaya warisan dunia ASLI INDONESIA pada Oktober 2009 mendatang di Perancis.

Demikian dikatakan oleh Direktur Jenderal Nilai Budaya, Seni dan Film Departemen Kebudayaan dan Pariwisata, Tjetjep Suparman di Surakarta, Selasa (2/6/2009).“Butuh waktu tiga tahun untuk pengajuannya,” katanya. Sebelumnya, wayang dan keris juga telah mendapat pengakuan yang sama dari UNESCO beberapa waktu lalu.



“Enam negara yang merupakan perwakilan dari UNESCO telah melakukan pengkajian terhadap budaya batik,” kata Tjetjep. Setelah melakukan kajian serta verifikasi selama tiga tahun, akhirnya terdapat pengakuan terhadap budaya batik sebagai budaya MILIK         INDONESIA.“Penetapannya pada 28 September 2009 besok,” kata Tjetjep. Sedangkan pengukuhannya baru akan dilakukan pada 2 Oktober 2009 di Perancis. Sementara itu, perusahaan swasta produsen film dokumenter asal Malaysia, yakni KRU Sdn. Bhd. telah membuat film berjudul "Batik". Di situ dijelaskan bahwa batik Malaysia BERASAL DARI BATIK JAWA yang telah didesain menurut kultur Melayu di Malaysia. Begitu pula sejarah datangnya batik Jawa ke negara Malaysia.



Ada satu hal lagi yang lebih penting: MALAYSIA TIDAK PERNAH MEMATENKAN BATIK, karena BATIK MILIK INDONESIA. Yang dipatenkan oleh Malaysia HANYA MOTIF DAN CORAK, BUKAN BATIKNYA. "Kita sudah bicara dengan pihak budaya Malaysia dan mereka katakan tidak pernah patenkan batik. Yang dipatenkan motif dan coraknya," kata Sekretaris I Penerangan & Humas KBRI Kuala Lumpur, Malaysia, Eka A Suripto, Jumat (16/11/2007). Eka mengaku sudah melihat motif atau corak yang dipatenkan Malaysia dan bentuknya berbeda. "Motif Malaysia itu jarang. Kecuali kalau kita bisa buktikan. Dia tidak berani memakai motif batik Solo atau Pekalongan," imbuhnya.



Walaupun Malaysia tidak mematenkan batik, pemerintah RI tetap HARUS MEMATENKAN BATIK ke UNESCO - PBB untuk mengantisipasi adanya klaim batik oleh negara asing di masa-masa mendatang. Dan penetapan maupun pengukuhannya telah dilakukan pada tanggal 28 September 2009 dan 2 Oktober 2009 di Paris, Perancis.



4. LAGU RASA SAYANGE.

Rasa Sayange.

Reffrain : Rasa sayange... rasa sayang sayange...Eeee lihat dari jauh rasa sayang sayange

Bait: Mana kancil akan dikejar, kedalam pasar cobalah cari...Masih kecil rajin belajar, sudah besar senanglah diriSi Amat mengaji tamat, mengaji Qur'an di waktu fajar...Biar lambat asal selamat, tak kan lari gunung dikejarKalau ada sumur di ladang, boleh kita menumpang mandi...Kalau ada umurku panjang, boleh kita berjumpa lagi



Pemerintah Malaysia akhirnya menyerah soal polemik lagu Rasa Sayange. Menteri Kebudayaan, Kesenian, dan Warisan Malaysia Rais Yatim telah bertemu dengan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik. Dalam pertemuan itu, MALAYSIA MENGAKUI BAHWA LAGU RASA SAYANGE ADALAH MILIK INDONESIA. Ketua Umum DPP Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu, dan Penata Musik Rekaman Indonesia (PAPPRI) Dharma Oratmangun mengatakan, dalam kunjungan ke Malaysia, lahir kesepahaman antara Jero Wacik dan Rais Yatim. "Persoalan lagu Rasa Sayange selesai. Secara de facto, Malaysia mengakui itu milik Indonesia," kata Dharma pada tanggal 12 November 2007.



5. REOG PONOROGO.

Description: https://m.ak.fbcdn.net/sphotos-b.ak/hphotos-ak-xpf1/v/t1.0-9/s180x540/44558_428453348735_7007874_n.jpg?oh=b2a4e0eb5e1acde2fb3435883e8b70b3&oe=55701AC3&__gda__=1437962398_a5b2f9a31c7f4eb6c232df3c700680e6

Pemerintah Malaysia akhirnya MENGAKUI BAHWA REOG PONOROGO ADALAH MILIK INDONESIA. Tetapi, memang kebudayaan tersebut telah disebarkan di Johor dan Selangor oleh masyarakat Ponorogo yang tinggal di Malaysia sejak bertahun-tahun lalu.

"Reog tetap masih MILIK BANGSA INDONESIA," ujar Duta Besar Malaysia untuk Indonesia Zainal Abidin Mohammad Zin dari atas mobil pengeras suara milik pendemo, di depan Kantor Kedubes Malaysia, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis, 29 November 2007.

Zainal yang mengenakan baju koko berwarna biru itu, juga menegaskan sejarah berkembangnya Reog Ponorogo yang di Malaysia disebut sebagai Tarian Barongan.

"Sejarahnya rakyat Ponorogo pernah hijrah ke Johor dan Selangor. Anak cucu dari rakyat ini mengembangkan kebudayaan Reog Ponorogo yang mereka bawa dari Ponorogo. Namun, tetap saja asal-usul budaya ini tetap MILIK BANGSA INDONESIA," paparnya.



6. TARI PENDET.

Description: https://scontent-sin.xx.fbcdn.net/hphotos-ash2/v/t1.0-9/s180x540/45457_428453423735_4242094_n.jpg?oh=7f34836c2d03e62361686c625d5b614b&oe=55B02EF2

Discovery Channel Singapore pun sudah meminta maaf atas kelalaian tersebut dan menyatakan dengan jelas bahwa TARI PENDET ADALAH MILIK INDONESIA, BUKAN MILIK MALAYSIA. Dengan demikian, Tari Pendet yang muncul di film promosi Enigmatic Malaysia bukanlah promosi wisata Malaysia. Bukan juga diproduksi dan didanai oleh kementerian pariwisata, kementerian kebudayaan Malaysia atau PH Malaysia, tapi dibuat oleh Discovery Channel yang berbasis di Singapura.

DC Asia Inc pun sudah mengakui bahwa kesalahan ada di staf bagian promosi mereka. DC Asia Inc pun sudah menyatakan permohonan maaf atas kesalahan itu kepada kementerian pariwisata Indonesia.

Tuduhan Malaysia telah mengklaim tari Pendet Bali itu tidak benar. Dan DC menyatakan tari Pendet itu milik Malaysia juga tidak benar, yang benar tari Pendet itu memang milik Indonesia dan Bali.

D.    Tujuan Mempelajari Ilmu Budaya Dasar

Menurut saya, ilmu budaya bukanlah sebatas mempelajari hal-hal cultural atau hal-hal kedaerahan yang memiliki suatu adat atau tradisi yang menjadi budaya secara turun temurun yang harus dilestarikan karena kecirikhasannya. Lebih dari itu, ilmu budaya mengeksplorasi lebih jauh mengenai manusia dan emosinya, kecerdasannya, dan juga egoismenya. ilmu ini sangat bermanfaat karena manusia sering meninggikan ilmu-ilmu eksak dan merendahkan hal-hal berbau emosional padahal kenyataannya kedua hal ini berjalan beriringan. Semua ilmu itu sama tergantung dari bagaimana cara manusia memandang suatu ilmu dan mempelajarinya.

DAFTAR PUSTAKA
https://bayusetiawan21.wordpress.com/2013/03/12/pengertian-tujuan-dan-ruang-lingkup-ilmu-budaya-dasar/

Jumat, 09 Januari 2015

KEWAJIBAN MAKHLUK SOSIAL DENGAN SESAMANYA
           
            Berhubung tema yang diangkat dalam tulisan ini adalah HAK ASASI MANUSIA. Menurut saya pribadi , Hak asasi masnusia adalah Hak untuk mendapatkan kesetaraan dengan dan perlindungan di mata hukum sebagai makhluk social. Sementara menurut sumber referensi yang saya ambil , HAK ASSASI MANUSIA adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1
            Dalam teori perjanjian bernegara, adanya Pactum Unionis dan Pactum Subjectionis. Pactum Unionis adalah perjanjian antara individu-individu atau kelompok-kelompok masyarakat membentuik suatu negara, sedangkan pactum unionis adalah perjanjian antara warga negara dengan penguasa yang dipiliah di antara warga negara tersebut (Pactum Unionis). Thomas Hobbes mengakui adanya Pactum Subjectionis saja. John Lock mengakui adanya Pactum Unionis dan Pactum Subjectionis dan JJ Roessaeu mengakui adanya Pactum Unionis. Ke-tiga paham ini berpenbdapat demikian. Namun pada intinya teori perjanjian ini meng-amanahkan adanya perlindungan Hak Asasi Warga Negara yang harus dijamin oleh penguasa, bentuk jaminan itu mustilah tertuang dalam konstitusi (Perjanjian Bernegara).
Dalam kaitannya dengan itu, HAM adalah hak fundamental yang tak dapat dicabut yang mana karena ia adalah seorang manusia. , misal, dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi Perancis. HAM yang dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya perang dunia II yang tidak mengenal berbagai batasan-batasan kenegaraan. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak bisa berkelit untuk tidak melindungi HAM yang bukan warga negaranya. Dengan kata lain, selama menyangkut persoalan HAM setiap negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu memiliki tanggung jawab, utamanya terkait pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya, termasuk orang asing sekalipun. Oleh karenanya, pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah untuk mengidentikan atau menyamakan antara HAM dengan hak-hak yang dimiliki warga negara. HAM dimiliki oleh siapa saja, sepanjang ia bisa disebut sebagai manusia.
Alasan di atas pula yang menyebabkan HAM bagian integral dari kajian dalam disiplin ilmu hukum internasional. Oleh karenannya bukan sesuatu yang kontroversial bila komunitas internasional memiliki kepedulian serius dan nyata terhadap isu HAM di tingkat domestik. Malahan, peran komunitas internasional sangat pokok dalam perlindungan HAM karena sifat dan watak HAM itu sendiri yang merupakan mekanisme pertahanan dan perlindungan individu terhadap kekuasaan negara yang sangat rentan untuk disalahgunakan, sebagaimana telah sering dibuktikan sejarah umat manusia sendiri.
Contoh pelanggaran HAM:
1.   Penindasan dan merampas hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
2.   rakyat dan oposisi.
3.   Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
4.   Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan keinginan penguasa dan partai tiran/otoriter tanpa diikut/dihadir rakyat dan oposisi.
5.   Penegak hukum dan/atau petugas keamanan melakukan kekerasan/anarkis terhadap rakyat dan oposisi di manapun.

-       RISET ATAU FAKTA

http://www.trisakti.ac.id/getthumbalumni.php?d=alumni_id&w=&fID=29            Haris Azhar


FAKULTAS HUKUM 

-       Haris Azhar telah bekerja untuk KontraS, sebuah LSM hak asasi manusia berskala nasional yang berbasis di Jakarta, sejak tahun 1999. Dia mulai sebagai seorang relawan untuk Divisi Advokasi dan melanjutkan sebagai anggota staf Biro Pengawasan & Penelitian sebelum pergi untuk menjadi Kepala Dokumentasi Biro Riset, Kepala Riset, Investigasi dan Database Biro, dan kemudian Wakil Koordinator KontraS sebelum menjadi Koordinator tahun 2010.

Haris meraih gelar Bachelor of Laws dari Universitas Trisakti pada tahun 1999, dan Master of Art (MA) dalam Teori dan Praktek Hak Asasi Manusia, University of Essex, Inggris pada tahun 2010. Dia juga belajar gelar Magister dalam bidang Filsafat dari Universitas Indonesia 2000-2003. Dia juga memegang Diploma Keadilan Transisi setelah menyelesaikan Fellowship Program di Pusat Internasional Keadilan Transisi di Cape Town / New York.

Haris memiliki pengalaman, minat dan keahlian tentang hak asasi manusia Indonesia dan hukum konstitusi, reformasi sektor keamanan, LSM pemerintahan, keadilan transisional, resolusi konflik, dan hubungan ASEAN. Karyanya dalam hak asasi manusia meliputi litigasi, misi pencarian fakta, analisis, penelitian dan kerja kasus.

Haris Azhar Koordinator KontraS dan bertanggung jawab untuk memastikan bahwa KontraS mencapai rencana strategis yang untuk berkontribusi dan membangun komunitas hak asasi manusia di Indonesia melalui tiga pilar: 1) dengan membangun kesadaran untuk akuntabilitas negara, terutama pada isu hak asasi manusia tertentu seperti mencari keadilan dan kebenaran bagi pelanggaran di masa lalu, 2) perlindungan minoritas dan pembela hak asasi manusia, akuntabilitas peradilan kebebasan sipil, advokasi pada daerah konflik (post) ditambah advokasi, dan 3) untuk membangun keterlibatan yang lebih luas dengan entitas sosial yang beragam dan jaringan .



REKTOR                                                                                                                                            

-          TANGGAPAN DAN SOLUSI

         Tanggapan saya sebagai mahasiswa terhadap permasalahan Hak Asasi Manusia adalah masih adanya perbedaan antar warga Sipil di mata Hukum. Perlindungan lebih di tujukan kepada Orang yang berharta lebih, sedangkan Orang biasa bingung harus mengadu kemana bila berhadapan atau memiliki masalah dengan orang tersebut,dan juga tentang keselamatan para pekerja. Menurut salah satu artikel yang pernah saya baca , asuransi para pekerja sangatlah minim tidak sebanding dengan pekerjaan yang mungkin saja harus mempertaruhkan nyawa , misalnya para pekerja bangunan dan buruh pabrik.
        SARA juga masih sering terjadi , salah satu contoh adalah tentang kebebasan memeluk agama.  Kekerasan dalam rumah tangga juga masih sering terjadi, ada undang-undang yang berlaku namun kembali lagi pada permasalahan perbedaan perlindungan terhadap orang yang berharta lebih.

         Solusinya adalah control atau kesadaran social para masyarakat , dan pengawasan dari lembaga politik . terhadap penegakan hukum Hak Asasi Manusia yang dilakukan oleh pemerintah