PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
IKHSAN FADILAH
2IC08
25414144
2IC08
25414144
HAK
ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL di INDONESIA
BAB
I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A. Definisi
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
HAKI merupakan hak eksklusif yang
diberikan negara kepada seseorang, sekelompok orang, maupun lembaga untuk
memegang kuasa dalam menggunakan dan mendapatkan manfaat dari kekayaan
intelektual yang dimiliki atau diciptakan. Istilah HAKI merupakan terjemahan
dari Intellectual Property Right (IPR), sebagaimana diatur dalam undang-undang
No. 7 Tahun 1994 tentang pengesahan WTO (Agreement Establishing The World Trade
Organization). Pengertian Intellectual Property Right sendiri adalah pemahaman
mengenai hak atas kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia, yang
mempunyai hubungan dengan hak seseorang secara pribadi yaitu hak asasi manusia
(human right).
Istilah HAKI sebelumnya bernama Hak
Milik Intelektual yang selama ini digunakan. Menurut Bambang Kesowo, istilah
Hak Milik Intelektual belum menggambarkan unsur-unsur pokok yang membentuk
pengertian Intellectual Property Right, yaitu hak kekayaan dari kemampuan
Intelektual. Istilah Hak Milik Intelektual (HMI) masih banyak digunakan karena
dianggap logis untuk memilih langkah yang konsisten dalam kerangka berpikir
yuridis normatif. Istilah HMI ini bersumber pada konsepsi Hak Milik Kebendaan
yang tercantum pada KUH Perdata Pasal 499, 501, 502, 503, 504.
BAB II
PEMBAHASAN
Peraturan
perundangan HaKI di Indonesia dimulai sejak masa penjajahan Belanda dengan
diundangkannya Octrooi Wet No. 136 Staatsblad 1911 No. 313, Industrieel
Eigendom Kolonien 1912 dan Auterswet 1912 Staatsblad 1912 No. 600.
Di
Indonesia, HaKI mulai populer memasuki tahun 2000 sampai dengan sekarang. Tapi,
ketika kepopulerannya itu sudah sampai puncaknya, grafiknya akan turun. Ketika
mau turun, muncullah hukum siber (cyber), yang ternyata perkembangan dari HaKI
itu sendiri. Jadi, HaKI akan terbawa terus seiring dengan ilmu-ilmu yang baru.
seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang tidak pernah berhenti
berinovasi.
Pada
tahun 1994, Indonesia masuk sebagai anggota WTO (World Trade Organization)
dengan meratifikasi hasil Putaran Uruguay yaitu Agreement Establishing the
World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan
Dunia). Salah satu bagian penting dari Persetujuan WTO adalah Agreement on
Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights Including Trade In
Counterfeit Goods (TRIPs). Sejalan dengan TRIPsSejalan dengan masuknya
Indonesia sebagai anggota WTO/TRIPs dan diratifikasinya beberapa konvensi
internasional di bidang HaKI maka Indonesia harus menyelaraskan peraturan
perundang-undangan di bidang HaKI. Untuk itu, pada tahun 1997 Pemerintah
merevisi kembali beberapa peraturan perundang-undangan di bidang HaKI,yaitu
dengan mengundangkan :
-
Undang-undang No. 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang No.
6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang No. 7 Tahun
1987 tentang Hak Cipta;
-
Undang-undang No. 13 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang No.
6 Tahun 1989 tentang Paten;
-
Undang-undang No. 14 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang No.
19 Tahun 1992 tentang Merek;
Selain ketiga undang-undang tersebut di atas, pada
tahun 2000 Pemerintah juga mengundangkan :
-
Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang;
-
Undang-undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri;
-
Undang-undang No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
- Undang-undang No. 14 Tahun 2001
tentang Paten;
- Undang-undang No. 15 Tahun 2001
tentang Merek.
BAB III
KESIMPULAN & SARAN
3.1 Kesimpulan
a. Hak
kekayaan Intelektual adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan kreatif suatu
kemampuan daya berpikir manusia yang mengepresikan kepada khalayak umum dalam
berbagai bentuk, yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang khidupan
manusia, juga mempunyai nilai ekonomis yang melindungi karya-karya intelektual
manusia tersebut.
b. Hak
kekayaan intelektual berdasarkan prinsipnya terbagi menjadi dua yaitu hak cipta
dan hak kekayaan industri.
c. Hukum
yang mengatur HaKI bersifat teritorial, pendaftaran ataupun penegakan HaKI
harus dilakukan secara terpisah di masing-masing yurisdiksi bersangkutan.
Aturan ini tercantum pada perjanjian internasional dan Undang-undang nasional.
d.
Klasifikasi hak atas kekayan intelektual terbagi menjadi 4 yaitu : hak cipta,
hak paten, desain industri, hak merek.
3.2 Saran
Ditinjau dari sudut perangkat perundang-undangan,
Indonesia sudah mempunyai perangkat yang cukup di bidang HaKI, terus
pertahankan.
a.
Pengetahuan tentang HaKI dan perangkat perundang-undangan dimasyarakat
dirasakan masih kurang dan perlu ditingkatkan, sehingga perlindungan HaKI
betul-betul dapat ditegakkan.
b.
Generasi muda-mudi dan rekan Mahasiswa terus tingkat semangat belajar
untuk menuntut ilmu dan berbagi ilmu dengan yang membutuhkan untuk melestarikan
ilmu, misal sosial budaya indonesia.
c. Terus
semangat dan pantang menyerah
DAFTAR PUSTAKA
https://andasiallagan92.wordpress.com/2014/04/15/hak-atas-kekayaan-intelektual-haki/
http://ihsanfzn.blogspot.co.id/2013/04/perkembanganhaki-di-indonesia-peraturan.html
http://dhermawan1991.blogspot.co.id/2015/03/makalah-2-hak-atas-kekayaan-intelektual.html