Jumat, 25 Maret 2016


PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
IKHSAN FADILAH
            2IC08
         25414144
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL di INDONESIA
BAB I
PENDAHULUAN


A.   Definisi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
        HAKI merupakan hak eksklusif yang diberikan negara kepada seseorang, sekelompok orang, maupun lembaga untuk memegang kuasa dalam menggunakan dan mendapatkan manfaat dari kekayaan intelektual yang dimiliki atau diciptakan. Istilah HAKI merupakan terjemahan dari Intellectual Property Right (IPR), sebagaimana diatur dalam undang-undang No. 7 Tahun 1994 tentang pengesahan WTO (Agreement Establishing The World Trade Organization). Pengertian Intellectual Property Right sendiri adalah pemahaman mengenai hak atas kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia, yang mempunyai hubungan dengan hak seseorang secara pribadi yaitu hak asasi manusia (human right).
       Istilah HAKI sebelumnya bernama Hak Milik Intelektual yang selama ini digunakan. Menurut Bambang Kesowo, istilah Hak Milik Intelektual belum menggambarkan unsur-unsur pokok yang membentuk pengertian Intellectual Property Right, yaitu hak kekayaan dari kemampuan Intelektual. Istilah Hak Milik Intelektual (HMI) masih banyak digunakan karena dianggap logis untuk memilih langkah yang konsisten dalam kerangka berpikir yuridis normatif. Istilah HMI ini bersumber pada konsepsi Hak Milik Kebendaan yang tercantum pada KUH Perdata Pasal 499, 501, 502, 503, 504.

BAB II
PEMBAHASAN

Peraturan perundangan HaKI di Indonesia dimulai sejak masa penjajahan Belanda dengan diundangkannya Octrooi Wet No. 136 Staatsblad 1911 No. 313, Industrieel Eigendom Kolonien 1912 dan Auterswet 1912 Staatsblad 1912 No. 600.
Di Indonesia, HaKI mulai populer memasuki tahun 2000 sampai dengan sekarang. Tapi, ketika kepopulerannya itu sudah sampai puncaknya, grafiknya akan turun. Ketika mau turun, muncullah hukum siber (cyber), yang ternyata perkembangan dari HaKI itu sendiri. Jadi, HaKI akan terbawa terus seiring dengan ilmu-ilmu yang baru. seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang tidak pernah berhenti berinovasi.
Pada tahun 1994, Indonesia masuk sebagai anggota WTO (World Trade Organization) dengan meratifikasi hasil Putaran Uruguay yaitu Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia). Salah satu bagian penting dari Persetujuan WTO adalah Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights Including Trade In Counterfeit Goods (TRIPs). Sejalan dengan TRIPsSejalan dengan masuknya Indonesia sebagai anggota WTO/TRIPs dan diratifikasinya beberapa konvensi internasional di bidang HaKI maka Indonesia harus menyelaraskan peraturan perundang-undangan di bidang HaKI. Untuk itu, pada tahun 1997 Pemerintah merevisi kembali beberapa peraturan perundang-undangan di bidang HaKI,yaitu dengan mengundangkan :
-          Undang-undang No. 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang No.
6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 7 Tahun
1987 tentang Hak Cipta;
-          Undang-undang No. 13 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang No.
6 Tahun 1989 tentang Paten;
-          Undang-undang No. 14 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang No.
19 Tahun 1992 tentang Merek;

Selain ketiga undang-undang tersebut di atas, pada tahun 2000 Pemerintah juga mengundangkan :
-          Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang;
-          Undang-undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri;
-          Undang-undang No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit                 Terpadu.
-          Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten;
-          Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.

BAB III
KESIMPULAN & SARAN
3.1 Kesimpulan
a.       Hak kekayaan Intelektual adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan daya berpikir manusia yang mengepresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuk, yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang khidupan manusia, juga mempunyai nilai ekonomis yang melindungi karya-karya intelektual manusia tersebut.
b.      Hak kekayaan intelektual berdasarkan prinsipnya terbagi menjadi dua yaitu hak cipta dan hak kekayaan industri.
c.       Hukum yang mengatur HaKI bersifat teritorial, pendaftaran ataupun penegakan HaKI harus dilakukan secara terpisah di masing-masing yurisdiksi bersangkutan. Aturan ini tercantum pada perjanjian internasional dan Undang-undang nasional.
d.      Klasifikasi hak atas kekayan intelektual terbagi menjadi 4 yaitu :  hak cipta,  hak paten, desain industri, hak merek.
3.2 Saran
Ditinjau dari sudut perangkat perundang-undangan, Indonesia sudah mempunyai perangkat yang cukup di bidang HaKI, terus pertahankan.
a.    Pengetahuan tentang HaKI dan perangkat perundang-undangan dimasyarakat dirasakan masih kurang dan perlu ditingkatkan, sehingga perlindungan HaKI betul-betul dapat ditegakkan.
b.     Generasi muda-mudi dan rekan Mahasiswa terus tingkat semangat belajar untuk menuntut ilmu dan berbagi ilmu dengan yang membutuhkan untuk melestarikan ilmu, misal sosial budaya indonesia.
c.    Terus semangat dan pantang menyerah


DAFTAR PUSTAKA

https://andasiallagan92.wordpress.com/2014/04/15/hak-atas-kekayaan-intelektual-haki/
http://ihsanfzn.blogspot.co.id/2013/04/perkembanganhaki-di-indonesia-peraturan.html
http://dhermawan1991.blogspot.co.id/2015/03/makalah-2-hak-atas-kekayaan-intelektual.html