Jumat, 09 Januari 2015

KEWAJIBAN MAKHLUK SOSIAL DENGAN SESAMANYA
           
            Berhubung tema yang diangkat dalam tulisan ini adalah HAK ASASI MANUSIA. Menurut saya pribadi , Hak asasi masnusia adalah Hak untuk mendapatkan kesetaraan dengan dan perlindungan di mata hukum sebagai makhluk social. Sementara menurut sumber referensi yang saya ambil , HAK ASSASI MANUSIA adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1
            Dalam teori perjanjian bernegara, adanya Pactum Unionis dan Pactum Subjectionis. Pactum Unionis adalah perjanjian antara individu-individu atau kelompok-kelompok masyarakat membentuik suatu negara, sedangkan pactum unionis adalah perjanjian antara warga negara dengan penguasa yang dipiliah di antara warga negara tersebut (Pactum Unionis). Thomas Hobbes mengakui adanya Pactum Subjectionis saja. John Lock mengakui adanya Pactum Unionis dan Pactum Subjectionis dan JJ Roessaeu mengakui adanya Pactum Unionis. Ke-tiga paham ini berpenbdapat demikian. Namun pada intinya teori perjanjian ini meng-amanahkan adanya perlindungan Hak Asasi Warga Negara yang harus dijamin oleh penguasa, bentuk jaminan itu mustilah tertuang dalam konstitusi (Perjanjian Bernegara).
Dalam kaitannya dengan itu, HAM adalah hak fundamental yang tak dapat dicabut yang mana karena ia adalah seorang manusia. , misal, dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi Perancis. HAM yang dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya perang dunia II yang tidak mengenal berbagai batasan-batasan kenegaraan. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak bisa berkelit untuk tidak melindungi HAM yang bukan warga negaranya. Dengan kata lain, selama menyangkut persoalan HAM setiap negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu memiliki tanggung jawab, utamanya terkait pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya, termasuk orang asing sekalipun. Oleh karenanya, pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah untuk mengidentikan atau menyamakan antara HAM dengan hak-hak yang dimiliki warga negara. HAM dimiliki oleh siapa saja, sepanjang ia bisa disebut sebagai manusia.
Alasan di atas pula yang menyebabkan HAM bagian integral dari kajian dalam disiplin ilmu hukum internasional. Oleh karenannya bukan sesuatu yang kontroversial bila komunitas internasional memiliki kepedulian serius dan nyata terhadap isu HAM di tingkat domestik. Malahan, peran komunitas internasional sangat pokok dalam perlindungan HAM karena sifat dan watak HAM itu sendiri yang merupakan mekanisme pertahanan dan perlindungan individu terhadap kekuasaan negara yang sangat rentan untuk disalahgunakan, sebagaimana telah sering dibuktikan sejarah umat manusia sendiri.
Contoh pelanggaran HAM:
1.   Penindasan dan merampas hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
2.   rakyat dan oposisi.
3.   Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
4.   Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan keinginan penguasa dan partai tiran/otoriter tanpa diikut/dihadir rakyat dan oposisi.
5.   Penegak hukum dan/atau petugas keamanan melakukan kekerasan/anarkis terhadap rakyat dan oposisi di manapun.

-       RISET ATAU FAKTA

http://www.trisakti.ac.id/getthumbalumni.php?d=alumni_id&w=&fID=29            Haris Azhar


FAKULTAS HUKUM 

-       Haris Azhar telah bekerja untuk KontraS, sebuah LSM hak asasi manusia berskala nasional yang berbasis di Jakarta, sejak tahun 1999. Dia mulai sebagai seorang relawan untuk Divisi Advokasi dan melanjutkan sebagai anggota staf Biro Pengawasan & Penelitian sebelum pergi untuk menjadi Kepala Dokumentasi Biro Riset, Kepala Riset, Investigasi dan Database Biro, dan kemudian Wakil Koordinator KontraS sebelum menjadi Koordinator tahun 2010.

Haris meraih gelar Bachelor of Laws dari Universitas Trisakti pada tahun 1999, dan Master of Art (MA) dalam Teori dan Praktek Hak Asasi Manusia, University of Essex, Inggris pada tahun 2010. Dia juga belajar gelar Magister dalam bidang Filsafat dari Universitas Indonesia 2000-2003. Dia juga memegang Diploma Keadilan Transisi setelah menyelesaikan Fellowship Program di Pusat Internasional Keadilan Transisi di Cape Town / New York.

Haris memiliki pengalaman, minat dan keahlian tentang hak asasi manusia Indonesia dan hukum konstitusi, reformasi sektor keamanan, LSM pemerintahan, keadilan transisional, resolusi konflik, dan hubungan ASEAN. Karyanya dalam hak asasi manusia meliputi litigasi, misi pencarian fakta, analisis, penelitian dan kerja kasus.

Haris Azhar Koordinator KontraS dan bertanggung jawab untuk memastikan bahwa KontraS mencapai rencana strategis yang untuk berkontribusi dan membangun komunitas hak asasi manusia di Indonesia melalui tiga pilar: 1) dengan membangun kesadaran untuk akuntabilitas negara, terutama pada isu hak asasi manusia tertentu seperti mencari keadilan dan kebenaran bagi pelanggaran di masa lalu, 2) perlindungan minoritas dan pembela hak asasi manusia, akuntabilitas peradilan kebebasan sipil, advokasi pada daerah konflik (post) ditambah advokasi, dan 3) untuk membangun keterlibatan yang lebih luas dengan entitas sosial yang beragam dan jaringan .



REKTOR                                                                                                                                            

-          TANGGAPAN DAN SOLUSI

         Tanggapan saya sebagai mahasiswa terhadap permasalahan Hak Asasi Manusia adalah masih adanya perbedaan antar warga Sipil di mata Hukum. Perlindungan lebih di tujukan kepada Orang yang berharta lebih, sedangkan Orang biasa bingung harus mengadu kemana bila berhadapan atau memiliki masalah dengan orang tersebut,dan juga tentang keselamatan para pekerja. Menurut salah satu artikel yang pernah saya baca , asuransi para pekerja sangatlah minim tidak sebanding dengan pekerjaan yang mungkin saja harus mempertaruhkan nyawa , misalnya para pekerja bangunan dan buruh pabrik.
        SARA juga masih sering terjadi , salah satu contoh adalah tentang kebebasan memeluk agama.  Kekerasan dalam rumah tangga juga masih sering terjadi, ada undang-undang yang berlaku namun kembali lagi pada permasalahan perbedaan perlindungan terhadap orang yang berharta lebih.

         Solusinya adalah control atau kesadaran social para masyarakat , dan pengawasan dari lembaga politik . terhadap penegakan hukum Hak Asasi Manusia yang dilakukan oleh pemerintah