KEWAJIBAN
MAKHLUK SOSIAL DENGAN SESAMANYA
Berhubung tema yang diangkat dalam
tulisan ini adalah HAK ASASI MANUSIA. Menurut saya pribadi , Hak asasi masnusia
adalah Hak untuk mendapatkan kesetaraan dengan dan perlindungan di mata hukum
sebagai makhluk social. Sementara menurut sumber referensi yang saya ambil , HAK ASSASI MANUSIA adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan.
HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi
kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti
pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1,
dan pasal 31 ayat 1
Dalam teori perjanjian bernegara,
adanya Pactum Unionis dan Pactum Subjectionis. Pactum Unionis adalah perjanjian
antara individu-individu atau kelompok-kelompok masyarakat membentuik suatu
negara, sedangkan pactum unionis adalah perjanjian antara warga negara dengan
penguasa yang dipiliah di antara warga negara tersebut (Pactum Unionis). Thomas
Hobbes mengakui adanya Pactum Subjectionis saja. John Lock mengakui adanya
Pactum Unionis dan Pactum Subjectionis dan JJ Roessaeu mengakui adanya Pactum
Unionis. Ke-tiga paham ini berpenbdapat demikian. Namun pada intinya teori
perjanjian ini meng-amanahkan adanya perlindungan Hak Asasi Warga Negara yang
harus dijamin oleh penguasa, bentuk jaminan itu mustilah tertuang dalam
konstitusi (Perjanjian Bernegara).
Dalam kaitannya dengan itu,
HAM adalah hak fundamental yang tak dapat dicabut yang mana karena ia adalah
seorang manusia. , misal, dalam Deklarasi
Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi Perancis. HAM yang dirujuk sekarang adalah
seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya perang dunia II
yang tidak mengenal berbagai batasan-batasan kenegaraan. Sebagai
konsekuensinya, negara-negara tidak bisa berkelit untuk tidak melindungi HAM
yang bukan warga negaranya. Dengan kata lain, selama menyangkut persoalan HAM
setiap negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu memiliki tanggung jawab,
utamanya terkait pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya,
termasuk orang asing sekalipun. Oleh karenanya, pada tataran tertentu, akan
menjadi sangat salah untuk mengidentikan atau menyamakan antara HAM dengan
hak-hak yang dimiliki warga negara. HAM dimiliki oleh siapa saja, sepanjang ia
bisa disebut sebagai manusia.
Alasan di atas pula yang
menyebabkan HAM bagian integral dari kajian dalam disiplin ilmu hukum
internasional. Oleh karenannya bukan sesuatu yang kontroversial bila komunitas
internasional memiliki kepedulian serius dan nyata terhadap isu HAM di tingkat
domestik. Malahan, peran komunitas internasional sangat pokok dalam
perlindungan HAM karena sifat dan watak HAM itu sendiri yang merupakan
mekanisme pertahanan dan perlindungan individu terhadap kekuasaan negara yang
sangat rentan untuk disalahgunakan, sebagaimana telah sering dibuktikan sejarah
umat manusia sendiri.
Contoh pelanggaran HAM:
1. Penindasan dan merampas hak
rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
2. rakyat dan oposisi.
3.
Hukum (aturan dan/atau
UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
4.
Manipulatif dan
membuat aturan pemilu sesuai dengan keinginan penguasa dan partai
tiran/otoriter tanpa diikut/dihadir rakyat dan oposisi.
5.
Penegak hukum dan/atau
petugas keamanan melakukan kekerasan/anarkis terhadap rakyat dan oposisi di
manapun.
- RISET ATAU FAKTA

FAKULTAS HUKUM
-
Haris Azhar telah
bekerja untuk KontraS, sebuah LSM hak asasi manusia berskala nasional yang
berbasis di Jakarta, sejak tahun 1999. Dia mulai sebagai seorang relawan untuk
Divisi Advokasi dan melanjutkan sebagai anggota staf Biro Pengawasan &
Penelitian sebelum pergi untuk menjadi Kepala Dokumentasi Biro Riset, Kepala
Riset, Investigasi dan Database Biro, dan kemudian Wakil Koordinator KontraS
sebelum menjadi Koordinator tahun 2010.
Haris meraih gelar Bachelor of Laws dari Universitas
Trisakti pada tahun 1999, dan Master of Art (MA) dalam Teori dan Praktek Hak
Asasi Manusia, University of Essex, Inggris pada tahun 2010. Dia juga belajar
gelar Magister dalam bidang Filsafat dari Universitas Indonesia 2000-2003. Dia
juga memegang Diploma Keadilan Transisi setelah menyelesaikan Fellowship
Program di Pusat Internasional Keadilan Transisi di Cape Town / New York.
Haris memiliki pengalaman, minat dan keahlian
tentang hak asasi manusia Indonesia dan hukum konstitusi, reformasi sektor keamanan,
LSM pemerintahan, keadilan transisional, resolusi konflik, dan hubungan ASEAN.
Karyanya dalam hak asasi manusia meliputi litigasi, misi pencarian fakta,
analisis, penelitian dan kerja kasus.
Haris Azhar Koordinator KontraS dan bertanggung
jawab untuk memastikan bahwa KontraS mencapai rencana strategis yang untuk
berkontribusi dan membangun komunitas hak asasi manusia di Indonesia melalui
tiga pilar: 1) dengan membangun kesadaran untuk akuntabilitas negara, terutama
pada isu hak asasi manusia tertentu seperti mencari keadilan dan kebenaran bagi
pelanggaran di masa lalu, 2) perlindungan minoritas dan pembela hak asasi
manusia, akuntabilitas peradilan kebebasan sipil, advokasi pada daerah konflik
(post) ditambah advokasi, dan 3) untuk membangun keterlibatan yang lebih luas
dengan entitas sosial yang beragam dan jaringan .
REKTOR
-
TANGGAPAN
DAN SOLUSI
Tanggapan
saya sebagai mahasiswa terhadap permasalahan Hak Asasi Manusia adalah masih
adanya perbedaan antar warga Sipil di mata Hukum. Perlindungan lebih di tujukan
kepada Orang yang berharta lebih, sedangkan Orang biasa bingung harus mengadu
kemana bila berhadapan atau memiliki masalah dengan orang tersebut,dan juga
tentang keselamatan para pekerja. Menurut salah satu artikel yang pernah saya baca
, asuransi para pekerja sangatlah minim tidak sebanding dengan pekerjaan yang
mungkin saja harus mempertaruhkan nyawa , misalnya para pekerja bangunan dan
buruh pabrik.
SARA
juga masih sering terjadi , salah satu contoh adalah tentang kebebasan memeluk
agama. Kekerasan dalam rumah tangga juga
masih sering terjadi, ada undang-undang yang berlaku namun kembali lagi pada
permasalahan perbedaan perlindungan terhadap orang yang berharta lebih.
Solusinya adalah control atau
kesadaran social para masyarakat , dan pengawasan dari lembaga politik .
terhadap penegakan hukum Hak Asasi Manusia yang dilakukan oleh pemerintah